Kamis, 27 Juni 2013

GEOPOLITIK INDONESIA



              Di Indonesia istilah Geopolitik mulai popular ketika  Soekarno dalam Pidato 1 juni 1945 menegaskan tentang konsep “bangsa” dengan menyitir tiga teori, yang pertama adalah teori Ernest renan, yang mengatakan bahwa syarat bangsa adalah le desir d’ etre ensemble, yaitu kehendak akan bersatu.
              Kedua, teori Otto Bauer.  Otto Bauer memgatakan bangsa adalah salah satu persatuan perangai yang timbul karena kehidupan bersama itu telah dijalani secara turun menurun sehingga timbul caracara hisup yang sama.
                Ketiga dari teori Geopolitik, yaitu teori yang menghubungkan antara wilayah dengan kekuasaan (bumi dan politik).
                Dari itu semua dapat dipahami akan keberadaan ide Persatuan Indonesia yang menjadi bagian dari Pancasila.  Prinsip Persatuan Indonesia lebih memberi tekanan bahwa Indonesia sebagai bangsa dan Negara serta tanah air satu tidak terbagi-bagi.  Dengan demikian konsep bangsa Indonesia terbentuk oleh adanya keinginan untuk hidup bersama sebagai satu bangsa yang besar dan dalam arti yang luas yang mencangkup seluruh tanah air.  Keinginan untuk bersatu itu dikuatkan oleh rasa senasib dan penderitaan yang sama karena penjajahan.
1.Indonesia: Negara Kepulauan yang Berciri Nusantara
                Sebagai Negara kepulauan, secara geografis Indonesia berada di antara dua benua dan dua samudera.  Suatu bangsa yang  telah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan di satu fihak ada naluri untuk melangsungkan kehidupan dan di lain fihak ada masalah yang harus dihadapi baik yang disebabkan oleh lingkungan strategis disekitarnya maupun masalah yang muncul Dari diri bangsa sendiri.
                Ada tiga factor penentu utama yang patut diperhitungkan untuk mewujudkan aspirasi dan cita-cita bangsa:
a.       Wilayah dimana bangsa itu ada.
b.      Manusianya
c.       Lingkungan sekitarnya
2. Penggunaan Istilah Geopolitik Indonesia Dalam Konteks Wawasan Nusantara
                Bangsa Indonesia tidak mengembangkan geopolitiknya berdasar wawasan kekuatan, tetapi berdasarkan wawasan nusantara merupakan wawasan nasionalbangsa Indonesia yaitu Pancasila khususnya sila yang ketiga Persatuan Indonesia .
                Selain didasarkan wawasan nusantara sebagai aktualisasi dari falsafah Pancasila, pelaksanaan geopolitik Indonesia tetap berada dalam bingkai nilai dasar sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu semangat menghormati hak kemerdekaan bangsa menolak penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan dan keadilan.  Terlebih dari itu pelaksanaan geopolitik Indonesia juga dalam rangka mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
3.Wawasan Nusantara Sebagai Implementasi Ide persatuan Indonesia
                Apa yang masih menjadi persoalan setelah Indonesia berdiri sebagai Negara yang merdeka?  Persoalannya adalah klaim Persatuan Indonesia belum memadai karena diantara pulau-pulau Indonesia  masih ada laut bebas.  Keberadaan laut bebas diantara pulau-pulau ini disebabkan oleh Ordonasi 1939 yang disebut “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonanzie” yang mengatur laut territorial sepanjang 3 mil.
                Keberadaan “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonanzie” sebagai warisan hukum kolonial dirasakan tidak menjamin keutuhan dan kesatuan Indonesia mengingat karakter wilayah yang terdiri dari pulau-pulau yangdihubungkan oleh laut dan selat.  Atas pertimbangan itulah maka tanggal 13 desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Djuanda.
4.Langkah awal proses penyatuan wilayah Indonesia
                a. Deklarasi Djuanda
                b. Pengukuhan Mengenai Pembulatan wilayah melalui Undang-Undang
                                Deklarasi Djuanda ditindaklanjuti dengan pengukuhan dengan UU no 4/Prp Tahun 1960 tentang [erairan Indonesia yang berisi:
                                a.Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
                                b.Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
                                c.Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar.
5.Tujuan Wawasan Nusantara
                Tujuan wawasan nusantara adalah untuk mewujudkan ketahanan nasional , yaitu kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan integritas dan perjuangan mengejar cita-cita serta kelangsungan  hidup bangsa.
6.Manfaat Wawasan Nusantara
                Manfaat Yang diperoleh dari konsepsi Wawasan nusantara sebagaimana dikemukakan oleh Winarno adalah sebagai berikut:
                a.Diterima dan diakuinya konsepsi nusantara di forum internasional.
                b.Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
                c.Penerapan Wawasan Nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa.
                d.Wawasan nusantara menjadi salah satu sarana integrasai nasional.
7.Implikasi persoalan yang dapat timbul:
                a.Persoalan garis batas / wilayah Indonesia dengan Negara  lain yaitu batas darat laut, dan udara.
                b.Masuknya pihak luar dalam wilayah yuridiksi Indonesia yang tidak terkendali dan terawasi.
Diera globalisasi, aktualisasi wawasan nusantara berada di tengah – tengah di satu fihak kecenderungan globalisasi yang memunculkan perspektif local.